Senin, 21 Oktober 2013

PRINSIP-PRINSIP PENGIDENTIFIKASIAN RESIKO

1.      Pengertian Identifikasi Resiko

Risiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya
cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat
berakibat menguntungkan atau merugikan.menurut Wideman, ketidak pastian yang
menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (Opportunity),
sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan istilah
risiko (Risk). Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi
seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan.
Jadi Identifikasi Resiko dapat dijabarkan proses dimana perusahaan secara terus menerus
mengidentifikasi kerugian property, liability, personal sebelum terjadinya suatu peristiwa yang
dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan (penyebab langsung terjadinya kerugian).

2.      Manfaat Daftar Kerugian Potensial

Daftar kerugian potensial merupakan:
·         Daftar yang dapat menunjang pencapaian berbagi tujuan, yang berkaitan dengan pengelolaan bisnis pada umumnya. Jadi tidak hanya untuk kepentingan manajemen risiko saja.
·         Suatu cara yang sistematis guna mengumpulkan informasi mengenai perusahaan-perusahaan lain yang mungkin ada kaitannya dengan aktivitas bisnisnya.
·         Jadi daftar kerugian potensial sangat bermanfaat bagi kegiatan pengelolaan bisnis secara keseluruhan, tidak hanya di bidang penanggulangan risiko saja.

Manfaat daftar kerugian potensial yaitu:
·         Mengingatkan Manajer Risiko tentang kerugian-kerugian yang dapat menimpa bisnisnya.
·         Sebagai tempat mengumpulkan informasi yang akan menggambarkan dengan cara apa dan bagaimana bisnis-bisnis khusus yang dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi risiko potensiil yang dihadapi bisnisnya.
·         Sebagai bahan pembanding dalam mereview dan mengevaluasi program penanggulangan risiko yang telah dibuat, yang dapat mencakup premi yang sudah dibayar. Pengamanan-pengamanan yang telah dilakukan kerugian-kerugian yang timbul dan sebagainya.







3.      Kerugian potensial dapat diklasifikasikan dalam : 
a.        Kerugian atas harta kekayaan (property exposure), meliputi kerugian langsung, kerugian tidak langsung dan kerugian atas pendapatan.
b.      Kerugian berupa kewajiban kepada pihak lain (liability losses/exposure), adalah kerugian yang berupa kewajiban kepada pihak lain yang merasa dirugikan akibat kesalahan bisnisnya sendiri.
c.       Kerugian personil (person losses/exposure), adalah kerugian akibat kesalahan yang dilakukan yang menimpa personil atau orang-orang yang menjadi anggota dari karyawan perusahaan.

4.      Metode didalam mengidentifikasikan resiko dapat digunakan dengan cara:
a. Menggunakan daftar pertanyaan (quistionaire) untuk menganalisa resiko
b.      Menggunakan laporan keuangan, untuk menentukan penanggulangan resiko di masa yang akan datang
c.       Membuat flow chart dari aliran barang, mulai dari bahan mentah sampai barang jadi, untuk mengetahui resiko yang dihadapi pada masing-masing tahap
d.      Dengan inspeksi langsung di tempat, untuk mengetahui dan belajar dari kenyataan-kenyataan di lapangan.
e.       Melakukan interaksi dengan departemen-departemen di dalam perusahaan, seperti dengan mengadakan kunjungan ke departemen-departemen serta menerima, mengevaluasi, memonitor, dan menanggapi laporan-laporan dari departemen-departemen.
f.       Mengadakan interaksi dengan pihak luar
g.      Melakukan analisa terhadap kontrak-kontrak yang telah dibuat dengan pihak lain.
h.      Menganalisa catatan mengenai bermacam-macam kerugiaan yang pernah diderita.
i.        Mengadakan analisa lingkungan