Pengertian dari Asuransi Jiwa ialah pelimpahan resiko atas kerugian
berupa keungan oleh tertanggung kepada pihak penanggung. Resiko dari
pihak tertanggung tersebut kepada penanggung bukanla resiko atas
hilangnya jiwa, akan tetapi merupakan kerugian berupa keuangan sebagai
ganti rugi hilangnya jiwa seseorang atau karena dengan alasan umur
sehingga tidak produktif.
Konsep resiko dari Asuransi Jiwa dilihat dari nilai ekonomi hidup
seseorang kepada keluarganya serta seberapa besar penghasilannya.
Apabila nilai ekonomi sebagai kepala keluarga hilang atau berkurang maka
yang akan merasakan kehilangan adalah sanak keluarganya. Resiko dari
kehilangan penghasilan yang harus di tanggung oleh keluarganya yang
ditinggalkan.
Untuk mengurangi resiko tersebut pada zaman modern ini telah ditempuh
satu cara dengan mengalihkan atau melimpahkan resiko tersebut kepada
pihak lain, dalam hal ini Lembaga Asuransi Jiwa yang mengkhususkan
usahanya dibidang ini sebagai profesinya. Pelimpahan resiko tersebut
lebih popular disebut dengan membeli polis asuransi jiwa.
Jenis Resiko yang Dapat Dipertanggungkan
Sepanjang hidup manusia selalu dihadapkan kepada kemungkinan terjadinya
peristiwa-peristiwa yang dapat menyebabkan lenyap atau berkurangnya
nilai ekonominya . Ini mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan
keluarganya atau orang lain yang berkepentingan. Dengan kata lain,
manusia selalu menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan menimbulkan
resiko sebagai berikut;
(1) Meninggal dunia (death) baik secara alamiah (natural death) maupun
meninggal pada usia muda karena sakit, kecelakaan (accidental death) dan
lain sebagainya.
Setiap orang pasti akan meninggal dunia, meskipun tidak pasti kapan hal
tersebut akan terjadi. Kematian pencari nafkah akan berakibat hilangnya
sumber pendapatan bagi yang berkepentingan. Oleh karena itu diperlukan
jaminan keuangan dalam jangka waktu tertentu selama yang ditinggalkan
belum dapat menyesuaikan diri dengan kondisi baru.
(2) Cacat badan (disability) karena sakit atau kecelakaan.
Sebagai akibat sakit atau kecelakaan, seseorang secara fisik atau mental
tidak dapat bekerja sementara sehingga mempengaruhi penghasilan.
Sedangkan jika seseorang menderita cacat total dan tetap, mereka tidak
dapat bekerja sama sekali.
(3) Penyakit kritis
Penyakit kritis bisa datang sewaktu-waktu tanpa memandang usia, apakah
seseorang itu masih muda atau sudah tua. Penyakit kritis itu tidak dapat
diketahui kapan datangannya dan tidak dapat diketahui dengan pasti.
(4) Umur tua (old age) / Pensiun
Peristiwa hari tua pasti akan terjadi, tetapi berapa lama kehidupan hari
tua tersebut berlangsung, tidak bisa diketahui dengan pasti.
(5) Pendidikan
Perkembangan dunia pendidikan semakin lama semakin bagus. Biaya seorang
anak yang akan melanjutkan pebndidikan semakin lama pun semakin mahal.
Orang tua harus bisa mensiasati perkembangan dunia pendidikan dengan
sangat serius, karena biaya pendidikan sekarang dan sepuluh tahun
kedepan pasti jauh berbeda peningkatanya.
Jenis-jenis polis asuransi jiwa
Dari berbagai macam jenis asuransi jiwa yang tersedia saat ini, pada dasarnya ada 3 jenis asuransi jiwa;
1. Asuransi jiwa berjangka ( Term Insurance)
Merupakan kontrak asuransi jiwa dimana uang pertanggungan dibayarkan
hanya jika kematian terjadi dalam periode masa pertanggungan asuransi
masih berlaku. Term Insurance adalah bentuk asuransi yang paling
sederhana dan paling tua. Jenis asuransi ini terkadang disebut juga
asuransi sementara, sesuai dengan asuransinya. Jumlah premi pada
asuransi ini juga termurah dibandingkan dengan asuransi jiwa seumur
hidup dan asuransi jiwa Dwiguna.
2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Asuransi Jiwa seumur hidup dirancang untuk menyediakan proteksi seumur
hidup Tertanggung selama ia menjaga polisnya tetap aktif dengan melalui
pembayaran premi polisnya. Selain proteksi meninggal, polis in juga
menyediakan elemen tabungan yang dikenal sebagai nilai tunai yang timbul
karena premi tetap.
3. Asuransi Jiwa Dwiguna
Asuransi ini terdiri dari dua elemen, yaitu proteksi jiwa dan tabungan.
Proteksi jiwa memberikan perlindungan kematian. Elemen tabungan pada
asuransi ini lebih tinggi sehingga sesuai untuk tujuan menabung. Dengan
adanay elemen tabungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Asuransi
Berjangka dan Asuransi Jiwa seumur Hidup
4. Asuransi Jiwa Unitlink
Selain ketiga jenis polis di atas atau disebut juga polis tradisional,
dalam bisnis asuransi jiwa dikenal pula polis asuransi Unitlink. Polis
asuransi jiwa Unitlink menggabungkan komponen asuransi dengan dana
investasi. Polis ini memberikan pemegang polis perlindungan asuransi
jiwa sekaligus kesempatan untuk berpartisipasi dalam investasi yang
dikelola oleh perusahaan asuransi. Dana yang ditempatkan dalam produk
dipotong untuk perlindungan asuransi dan sisanya diinvestasikan dalam
bentuk unit dari dana yang terkait.
Tujuan dari polis ini adalah untuk investasi. Dengan mengaitkan hasil
investasi polis unitlink dengan kinerja dari sebuah dana, pemegang polis
berpotensi mendapatkan hasil investasi lebih tinggi daripada polis
tradisional. Risiko investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang
polis dan kemungkinan nilai polis bisa turun. Jadi, walalupun hasil
investasi polis berpotensi lebih besar, dari polis tradisioanl, resiko
investasinya juga besar.
Jenis-jenis Produk Unitlink
1. Premi Tunggal
Untuk premi tunggal, premi dibayarkan sekaligus (lump sum) dan digunakan untuk membeli unit dari suatu dana.
2. Premi Berkala atau Premi Reguler
Untuk jenis ini premi dibayar secara berkala atau reguler. Unit dibeli begitu premi diterima.
Rabu, 15 Januari 2014
Topik 9 : ASURANSI KEBAKARAN, ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR, dan ASURANSI TRANSPORTASI
A.
ASURANSI KEBAKARAN
Asuransi Kebakaran adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian
dan kerusakan akibat terjadi kebakaran atau risiko perluasannya yang menimpa
objek pertanggungan. Objek yang dapat diasuransikan berupa harta benda anda
berupa bangunan rumah tinggal, ruko, gudang, pabrik, gedung perkantoran, hotel,
perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan
bahan baku atau barang jadi, dan sebagainya.
Risiko yang dapat dijamin :
- Polis standart asuransi kebakaran menjamin resiko-resiko kebakaran, peledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang, asap
- Selain risiko standard tersebut Anda dapat meminta perluasan jaminan atas risiko seperti :
·
Kerusuhan,
pemogokan, perbuatan jahat orang lain, tertabrak kendaraan
·
Huru-hara,
Terorisme & Sabotase
·
Bencana alam
seperti : banjir, angin topan, badai, tanah longsor
·
Khusus
risiko gempa bumi, letusan gunung api ditutup oleh polis tersendiri
Risiko yang tidak dijamin / dikecualikan :
·
Kebakaran
atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self contribution) atau
hubungan arus pendek (short circuit) atau yang timbul dari sifat barang
itu sendiri (inherent vice); kecuali jika secara tegas dijamin dengan
perluasan khusus.
·
Pencurian dan/atau
kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis;
·
Kebakaran
akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, kegiatan menyerupai perang, perang
sipil dan sejenisnya
·
Reaksi
nuklir, kontaminasi/ pencemaran radioaktif
·
Kesengajaan,
gangguan usaha, kebakaran hutan, semak, gambut
Harta benda yang tidak dijamin/
dikecualikan :
·
Barang
titipan/ milik orang lain, logam mulia, perhiasan, barang seni/ antik
·
Naskah,
desain, gambar, pola, model, cetakan.
·
Efek, saham,
obligasi, surat berharga lainnya, uang, perangko, cek, meterai, buku catatan
usaha, catatan sistem komputer
·
Kendaraan
Bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan
sejenisnya.
·
Perangkat
lunak komputer, kartu magnetis, chip.
·
Pondasi,
bangunan di bawah tanah, pagar.
·
Taman, tanah
(termasuk lapisan atas urungan, drainase atau gorong-gorong), saluran air,
jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak,
sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan,
tempat berlabuh, harta benda pertambangan dibawah tanah, harta benda di lepas
pantai.
Faktor yang dapat mempengaruhi premi :
Luas jaminan yang diinginkan, penggunaan bangunan,
konstruksi bangunan, lingkungan sekitar, catatan pengalaman kerugian yang
pernah terjadi.
Harga Pertanggungan :
- Bangungan, didasarkan pada Nilai Wajar bangunan (tidak termasuk harga tanah)
- Mesin/peralatan dalam Bangunan didasarkan Nilai Wajar.
- Barang dagangan didasarkan pada harga beli barang tersebut;
- Stok dalam pabrik/gudang.;
- Bahan baku didasarkan pada harga beli dilokasi pertanggungan;
- Barang dalam proses didasarkan pada harga beli ditambah biaya proses produksi;
- Barang jadi didasarkan pada harga bahan baku ditambah biaya proses produksi (tidak termasuk keuntungan yang diharapkan).
Keterangan :
Selain jaminan standard asuransi kebakaran, terdapat Paket
Asuransi Rumah Tinggal yang dapat memberikan jaminan yang paling luas untuk
bangunan rumah tinggal beserta isinya.
Sedangkan untuk objek bangunan seperti pabrik, rumah
sakit, gedung perkantoran, toko, gudang dan sebagainya tersedia paket asuransi ‘Property
All Risk’ yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap objek dan
kepentingan Anda, meliputi risiko-risiko a.l :
- Kebakaran, peledakan, petir, kejatuhan pesawat, asap
- Kebongkaran/ pencurian dengan kekerasan
- Bencana alam (kecuali gempa bumi dan letusan gunung api harus ditutup dalam polis terpisah), Risiko lainnya yang tak terduga kejadiannya dan tidak disengaja
B. ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
|
Asuransi kendaraan bermotor adalah produk yang
memberikan perlindungan bila musibah menimpa kendaraan Anda seperti : hilang
tercuri, rusak akibat kecelakaan, bahkan turut mengancam keselamatan jiwa
Anda. Sikap berhati-hati dan memiliki perlindungan asuransi yang tepat adalah
kombinasi terbaik yang memberikan Anda Ketenangan dalam berkendaraan.
Untuk
jenis asurasi ini, terdapat beberapa pilihan jenis pertanggungan yang
ditawarkan perusahaan, yaitu diantaranya:
1.
Kerugian Total (Total Loss Only/TLO)
2.
Gabungan (Comprehensive)
+ Tanggung Jawab Hukum/TJH Pihak III
Dengan risiko yang dijamin, antara lain yaitu;
HARGA
PERTANGGUNGAN
Harga
pertanggungan merupakan Nilai Asuransi dari kendaraan dan akan menjadi batas
hak ganti rugi klaim.
Jaminan Pokok-Fisik Kendaraan
·
Sesuai nilai Harga Pasar kendaraan pada saat
diasuransikan.
·
Sesuai nilai/harga perlengkapan/aksesori tambahan
yang ingin diasuransikan.
Jika Nilai
Pertanggungan fisik kendaraan Anda berada di bawah Harga Pasar. Anda dalam
kondisi “underinsured”, yang berakibat berkurangnya secara
proporsional hak ganti rugi klaim. Namun bila Nilai Asuransinya lebih tinggi
dari Harga Pasar kendaraan, Anda berada dalam kondisi “overinsured”,
yang tidak berarti meningkatkan hak ganti rugi (klaim) Anda.
JAMINAN
TAMBAHAN
Tetapkan
nilai jaminan sesuai dengan kebutuhan dan kehendak Anda.
BIAYA /
PREMI ASURANSI
Jumlah
Premi yang dibebankan pada Anda merupakan hasil perkalian antara :
TARIF
PREMI X HARGA PERTANGGUNGAN
Tarif
Premi Asuransi Kendaraan Bermotor dalam besaran yang ditentukan oleh jenis
kendaraan dan luas jaminan yang dikehendaki.
SIAPA YANG
BERHAK MENGASURANSIKAN :
KEMUDAHAN
UNTUK ANDA
C. Asuransi Transportasi
pengertian
asuransi yang berkenaan dengan barang-barang dalam
transit atau barang barang yang sedang ditangani perusahaan pengangkutan,
termasuk dalam asuransi ini adalah asuransi terhadap alat pengangkutan
dapat dibedakan dalam 3 klasfikasi pokok:
A. ocean marine insurance
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul
pada transportasi melalui laut
Objek dari ocean marine insurance
1. alat-alat pengangkutan di laut, yaitu kapal,
perahu dsb
2. barang-barang (cargo) atau barang bergerak
lainnya yang dapat terkena marine perils
3. pendapatan meliputi ongkos angkut (freight)
4. liability atau kewajiban yang ditanggung oleh
pemilik atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab
B. inland marine insurance
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul
dalam transportasi melalui darat
Objek dari inland marine insurance adalah kendaraan
pengangkut didarat beserta muatannya, terhadap berbagai macam bahaya
yang dapat menimbulkan kerusakan/kerugian bagi kendaraan pengangkut maupun
muatannya.
C. aviation insuarance
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul
dalam tranportasi melalui darat
Objek aviation insurance adalah pesawat udara dan
muatannya (paenumpang dan barang) terhadap kemungkinan bahaya yang
menimpanya, baik yang terjadi di bandar udara maupun dalam penerbangan
|
Langganan:
Postingan (Atom)