Rabu, 15 Januari 2014

Topik 13 : ASURANSI JIWA

Pengertian dari Asuransi Jiwa ialah pelimpahan resiko atas kerugian berupa keungan oleh tertanggung kepada pihak penanggung. Resiko dari pihak tertanggung tersebut kepada penanggung bukanla resiko atas hilangnya jiwa, akan tetapi merupakan kerugian berupa keuangan sebagai ganti rugi hilangnya jiwa seseorang atau karena dengan alasan umur sehingga tidak produktif.

Konsep resiko dari Asuransi Jiwa dilihat dari nilai ekonomi hidup seseorang kepada keluarganya serta seberapa besar penghasilannya. Apabila nilai ekonomi sebagai kepala keluarga hilang atau berkurang maka yang akan merasakan kehilangan adalah sanak keluarganya. Resiko dari kehilangan penghasilan yang harus di tanggung oleh keluarganya yang ditinggalkan.

Untuk mengurangi resiko tersebut pada zaman modern ini telah ditempuh satu cara dengan mengalihkan atau melimpahkan resiko tersebut kepada pihak lain, dalam hal ini Lembaga Asuransi Jiwa yang mengkhususkan usahanya dibidang ini sebagai profesinya. Pelimpahan resiko tersebut lebih popular disebut dengan membeli polis asuransi jiwa.

Jenis Resiko yang Dapat Dipertanggungkan
Sepanjang hidup manusia selalu dihadapkan kepada kemungkinan terjadinya peristiwa-peristiwa yang dapat menyebabkan lenyap atau berkurangnya nilai ekonominya . Ini mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan keluarganya atau orang lain yang berkepentingan. Dengan kata lain, manusia selalu menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan menimbulkan resiko sebagai berikut;

(1) Meninggal dunia (death) baik secara alamiah (natural death) maupun meninggal pada usia muda karena sakit, kecelakaan (accidental death) dan lain sebagainya.
Setiap orang pasti akan meninggal dunia, meskipun tidak pasti kapan hal tersebut akan terjadi. Kematian pencari nafkah akan berakibat hilangnya sumber pendapatan bagi yang berkepentingan. Oleh karena itu diperlukan jaminan keuangan dalam jangka waktu tertentu selama yang ditinggalkan belum dapat menyesuaikan diri dengan kondisi baru.

(2) Cacat badan (disability) karena sakit atau kecelakaan.
Sebagai akibat sakit atau kecelakaan, seseorang secara fisik atau mental tidak dapat bekerja sementara sehingga mempengaruhi penghasilan. Sedangkan jika seseorang menderita cacat total dan tetap, mereka tidak dapat bekerja sama sekali.

(3) Penyakit kritis
Penyakit kritis bisa datang sewaktu-waktu tanpa memandang usia, apakah seseorang itu masih muda atau sudah tua. Penyakit kritis itu tidak dapat diketahui kapan datangannya dan tidak dapat diketahui dengan pasti.

(4) Umur tua (old age) / Pensiun
Peristiwa hari tua pasti akan terjadi, tetapi berapa lama kehidupan hari tua tersebut berlangsung, tidak bisa diketahui dengan pasti.

(5) Pendidikan
Perkembangan dunia pendidikan semakin lama semakin bagus. Biaya seorang anak yang akan melanjutkan pebndidikan semakin lama pun semakin mahal. Orang tua harus bisa mensiasati perkembangan dunia pendidikan dengan sangat serius, karena biaya pendidikan sekarang dan sepuluh tahun kedepan pasti jauh berbeda peningkatanya.

Jenis-jenis polis asuransi jiwa
Dari berbagai macam jenis asuransi jiwa yang tersedia saat ini, pada dasarnya ada 3 jenis asuransi jiwa;
1. Asuransi jiwa berjangka ( Term Insurance)
Merupakan kontrak asuransi jiwa dimana uang pertanggungan dibayarkan hanya jika kematian terjadi dalam periode masa pertanggungan asuransi masih berlaku. Term Insurance adalah bentuk asuransi yang paling sederhana dan paling tua. Jenis asuransi ini terkadang disebut juga asuransi sementara, sesuai dengan asuransinya. Jumlah premi pada asuransi ini juga termurah dibandingkan dengan asuransi jiwa seumur hidup dan asuransi jiwa Dwiguna.

2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Asuransi Jiwa seumur hidup dirancang untuk menyediakan proteksi seumur hidup Tertanggung selama ia menjaga polisnya tetap aktif dengan melalui pembayaran premi polisnya. Selain proteksi meninggal, polis in juga menyediakan elemen tabungan yang dikenal sebagai nilai tunai yang timbul karena premi tetap.

3. Asuransi Jiwa Dwiguna
Asuransi ini terdiri dari dua elemen, yaitu proteksi jiwa dan tabungan. Proteksi jiwa memberikan perlindungan kematian. Elemen tabungan pada asuransi ini lebih tinggi sehingga sesuai untuk tujuan menabung. Dengan adanay elemen tabungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Asuransi Berjangka dan Asuransi Jiwa seumur Hidup

4. Asuransi Jiwa Unitlink
Selain ketiga jenis polis di atas atau disebut juga polis tradisional, dalam bisnis asuransi jiwa dikenal pula polis asuransi Unitlink. Polis asuransi jiwa Unitlink menggabungkan komponen asuransi dengan dana investasi. Polis ini memberikan pemegang polis perlindungan asuransi jiwa sekaligus kesempatan untuk berpartisipasi dalam investasi yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Dana yang ditempatkan dalam produk dipotong untuk perlindungan asuransi dan sisanya diinvestasikan dalam bentuk unit dari dana yang terkait.
Tujuan dari polis ini adalah untuk investasi. Dengan mengaitkan hasil investasi polis unitlink dengan kinerja dari sebuah dana, pemegang polis berpotensi mendapatkan hasil investasi lebih tinggi daripada polis tradisional. Risiko investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang polis dan kemungkinan nilai polis bisa turun. Jadi, walalupun hasil investasi polis berpotensi lebih besar, dari polis tradisioanl, resiko investasinya juga besar.

Jenis-jenis Produk Unitlink
1. Premi Tunggal
Untuk premi tunggal, premi dibayarkan sekaligus (lump sum) dan digunakan untuk membeli unit dari suatu dana.

2. Premi Berkala atau Premi Reguler
Untuk jenis ini premi dibayar secara berkala atau reguler. Unit dibeli begitu premi diterima.

Topik 9 : ASURANSI KEBAKARAN, ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR, dan ASURANSI TRANSPORTASI



A.   ASURANSI KEBAKARAN
Asuransi Kebakaran adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian dan kerusakan akibat terjadi kebakaran atau risiko perluasannya yang menimpa objek pertanggungan. Objek yang dapat diasuransikan berupa harta benda anda berupa bangunan rumah tinggal, ruko, gudang, pabrik, gedung perkantoran, hotel, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi, dan sebagainya.
Risiko yang dapat dijamin :
  1. Polis standart asuransi kebakaran menjamin resiko-resiko kebakaran, peledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang, asap
  2. Selain  risiko standard tersebut Anda dapat meminta perluasan jaminan atas risiko seperti :
·       Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain, tertabrak kendaraan
·       Huru-hara, Terorisme & Sabotase
·       Bencana alam seperti : banjir, angin topan, badai, tanah longsor
·       Khusus risiko gempa bumi, letusan gunung api ditutup oleh polis tersendiri
Risiko yang tidak dijamin / dikecualikan  :
·       Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self contribution) atau hubungan arus pendek (short circuit) atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice); kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan khusus.
·       Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis;
·       Kebakaran akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, kegiatan menyerupai perang, perang sipil dan sejenisnya
·       Reaksi nuklir, kontaminasi/ pencemaran radioaktif
·       Kesengajaan, gangguan usaha, kebakaran hutan, semak, gambut
Harta benda  yang tidak dijamin/ dikecualikan  :
·        Barang titipan/ milik orang lain, logam mulia, perhiasan, barang seni/ antik
·        Naskah, desain, gambar, pola, model, cetakan.
·        Efek, saham, obligasi, surat berharga lainnya, uang, perangko, cek, meterai, buku catatan usaha, catatan sistem komputer
·        Kendaraan Bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya.
·        Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip.
·        Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar.
·        Taman, tanah (termasuk lapisan atas urungan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, harta benda pertambangan dibawah tanah, harta benda di lepas pantai.
Faktor  yang dapat mempengaruhi premi :
Luas jaminan yang diinginkan, penggunaan bangunan, konstruksi bangunan, lingkungan sekitar, catatan pengalaman kerugian yang pernah terjadi.
Harga Pertanggungan :
  • Bangungan, didasarkan pada Nilai Wajar bangunan (tidak termasuk harga tanah)
  • Mesin/peralatan dalam Bangunan didasarkan Nilai Wajar.
  • Barang dagangan didasarkan pada harga beli barang tersebut;
  • Stok dalam pabrik/gudang.;
  • Bahan baku didasarkan pada harga beli dilokasi pertanggungan;
  • Barang dalam proses didasarkan pada harga beli ditambah biaya proses produksi;
  • Barang jadi didasarkan pada harga bahan baku ditambah biaya proses produksi (tidak termasuk keuntungan yang diharapkan).
Keterangan :
Selain jaminan standard asuransi kebakaran, terdapat Paket Asuransi Rumah Tinggal yang dapat memberikan jaminan yang paling luas untuk bangunan rumah tinggal beserta isinya.
Sedangkan untuk objek bangunan seperti pabrik, rumah sakit, gedung perkantoran, toko, gudang dan sebagainya tersedia paket asuransi ‘Property All Risk’ yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap objek dan kepentingan Anda, meliputi risiko-risiko a.l :
  • Kebakaran, peledakan, petir, kejatuhan pesawat, asap
  • Kebongkaran/ pencurian dengan kekerasan
  • Bencana alam (kecuali gempa bumi dan letusan gunung api harus ditutup dalam polis terpisah), Risiko lainnya yang tak terduga kejadiannya dan tidak disengaja

B.  ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Asuransi kendaraan bermotor adalah produk yang memberikan perlindungan bila musibah menimpa kendaraan Anda seperti : hilang tercuri, rusak akibat kecelakaan, bahkan turut mengancam keselamatan jiwa Anda. Sikap berhati-hati dan memiliki perlindungan asuransi yang tepat adalah kombinasi terbaik yang memberikan Anda Ketenangan dalam berkendaraan.
Untuk jenis asurasi ini, terdapat beberapa pilihan jenis pertanggungan yang ditawarkan perusahaan, yaitu diantaranya:
1.     Kerugian Total (Total Loss Only/TLO)
2.      Gabungan (Comprehensive) + Tanggung Jawab Hukum/TJH Pihak III
Dengan risiko yang dijamin, antara lain yaitu;
  • kecelakaan,
  • kebakaran,
  • pencurian, dan
  • perbuatan jahat pihak lain.
HARGA PERTANGGUNGAN
Harga pertanggungan merupakan Nilai Asuransi dari kendaraan dan akan menjadi batas hak ganti rugi klaim.
Jaminan Pokok-Fisik Kendaraan
·       Sesuai nilai Harga Pasar kendaraan pada saat diasuransikan.
·       Sesuai nilai/harga perlengkapan/aksesori tambahan yang ingin diasuransikan.
Jika Nilai Pertanggungan fisik kendaraan Anda berada di bawah Harga Pasar. Anda dalam kondisi “underinsured”, yang berakibat berkurangnya secara proporsional hak ganti rugi klaim. Namun bila Nilai Asuransinya lebih tinggi dari Harga Pasar kendaraan, Anda berada dalam kondisi “overinsured”, yang tidak berarti meningkatkan hak ganti rugi (klaim) Anda.
JAMINAN TAMBAHAN
Tetapkan nilai jaminan sesuai dengan kebutuhan dan kehendak Anda.
BIAYA / PREMI ASURANSI
Jumlah Premi yang dibebankan pada Anda merupakan hasil perkalian antara :
TARIF PREMI X HARGA PERTANGGUNGAN
Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor dalam besaran yang ditentukan oleh jenis kendaraan dan luas jaminan yang dikehendaki.
SIAPA YANG BERHAK MENGASURANSIKAN :
  • Pemilik
  • Kreditur (Misal, Bank,Perusahaan Pembiayaan/Leasing)
  • Pihak lain yang memiliki hak / kuasa atau suatu harta benda berdasarkan kontrak ataupun hukum(missal : penyewa,kuasa pemilik)

KEMUDAHAN UNTUK ANDA
  • Saat ini terdapat 48 jaringan Asuransi Wahana Tata yang lokasinya tersebar di berbagai kota besar, yang memungkinkan kami untuk lebih cepat menjangkau dan melayani Anda dalam penutupan Asuransi hingga penanganan klaim.
  • Fasilitas website yang memudahkan Anda dalam meminta penawaran atas rencana asuransi Anda tanpa terikat tempat dan waktu.
  • Fasilitas pembayaran premi dengan Kartu Kredit dan Virtual Account.
  • Jaringan bengkel rekanan yang tersebar luas, dengan kualitas terkontrol.

C. Asuransi Transportasi

pengertian
asuransi yang berkenaan dengan barang-barang dalam transit atau barang barang yang sedang ditangani perusahaan pengangkutan, termasuk dalam asuransi ini adalah asuransi terhadap alat pengangkutan

dapat dibedakan dalam 3 klasfikasi pokok:

A. ocean marine insurance 
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul pada transportasi melalui laut

Objek dari ocean marine insurance
1. alat-alat pengangkutan di laut, yaitu kapal, perahu dsb 
2. barang-barang (cargo) atau barang bergerak lainnya yang dapat terkena marine perils
3. pendapatan meliputi ongkos angkut (freight)
4. liability atau kewajiban yang ditanggung oleh pemilik atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab
B. inland marine insurance 
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul dalam transportasi melalui darat

Objek dari inland marine insurance adalah kendaraan  pengangkut didarat beserta muatannya, terhadap berbagai macam bahaya yang dapat menimbulkan kerusakan/kerugian bagi kendaraan pengangkut maupun muatannya.

C. aviation insuarance 
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul dalam tranportasi melalui darat

Objek aviation insurance adalah pesawat udara dan muatannya (paenumpang dan barang) terhadap kemungkinan bahaya yang menimpanya, baik yang terjadi di bandar udara maupun dalam penerbangan
http://tripakarta.co.id/new/produk/asuransi-jiwa/ http://www.aswata.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=36&Itemid=40&lang=in