Selasa, 01 Juli 2014

Tugas 4. Uang Beredar

  1. Pengertian Uang Beredar
uang beredar adalah uang yang berada di tangan masyarakat. Namun definisi ini terus berkembang, seiring dengan perkembangan perekonomian suatu negara. Cakupan definisi jumlah uang beredar di negara maju umumnya lebih luas dan kompleks dibandingkan negara sedang berkembang (NSB).
  • Uang Beredar Dalam Arti Sempit (Narrow Money) / M1
Uang beredar dalam arti sempit (narrow money) adalah bentuk asset keuangan yang paling likiud. Artinya uang ini langsung dapat menjalankan semua fungsinya sebagai uang. Ketika seseorang hendak melakukan transaksi jual beli misalnya. Maka uang uang ini langsung dapat dipergunakan sebagai alat pertukaran. Dalam hal ini tentu uang telah memenuhi fungsinya sebagai medium of exchange (Aulia Pohan, 2008). Pengertian paling sempit atau biasa dikenal dengan istilah narrow money  adalah daya beli yang langsung bisa digunakan untuk pembayaran atau dapat diperluas mencakup alat-alat pembayaran yang mendekati “uang” (deposito berjangka dan tabungan). Narrow money yang biasanya disimbolkan dengan M1 terdiri dari uang tunai/kartal (currency) dan uang giral (Demand Deposit). Uang kartal merupakan uang kertas dan uang logam yang ada di tangan masyarakat umum, sedangkan uang giral mencakup saldo rekening koran/giro milik masyarakat umum yang disimpan di bank.
  • Uang Beredar Dalam Arti Luas (Broad Money) / M2.
 Selanjutnya apa yang dimaksud dengan uang beredar dalam arti luas. Sesungguhnya pengertian ini adalah pengertian uang yang memasukkan semua asset keuangan yang memenuhi fungsinya sebagai uang. Tentunya dengan tingkat likuiditas yang berbeda satu sama lain. Uang dalam arti luas (M2) itu terdiri dari M1 + Quasy Money + Surat Berharga (securities) selain saham (Boediono, 1992)

  1. Teori Penawaran uang tanpa bank
Teori ini menganggap seakan-akan perbankan tidak ada, kalaupun ada tidak mempunyai pengaruh terhadap proses penciptaan uang.Teori yang paling sederhana adalah gambaran dari sistem standart emas, dimana emas adalah satu-satunya alat pembayaran. JUB naik-turun sesuai dengan tersedianya emas di masyarakat. Jumlah uang (emas) dapat turun apabila emas dikirim ke luar negeri untuk menutup defisit neraca pembayaran (impor), industri-industri yang menggunakan emas dalam proses produksinya menyedot emas yang ada. JUB (emas) naik apabila ada surplus neraca pembayaran atau karena produksi emas meningkat
Uang beredar benar-benar ditentukan oleh proses pasar, sedangkan pemerintah, bank sentral atau perbankan tidak mempunyai pengaruh terhadap besarnya uang beredar. Contoh sederhana, suatu perekonomian tertutup yang menggunakan emas untuk alat pembayarannya. Dalam hal ini uang hanya akan bertambah apabila orang memproduksi emas. Sedangkan produsen emas akan memproduksi emas hanya apabila menguntungkan, yaitu apabila harga emas di pasaran lebih tinggi daripada biaya produksinya.

  1. Teori penawaran uang modern Pengertian dan Perhitungan Pelipat Ganda Uang atau Multiplier money
Dalam perekonomian modern digunakan sistem standart kertas dan sebagai sumber terciptanya uang beredar adalah otorita moneter (pemerintah dan bank sentral) dan lembaga keuangan. Otorita moneter sebagai sumber penawaran uang inti dan lembaga keuangan sebagai sumber penawaran uang sekunder. JUB merupakan proses pasar, artinya hasil interaksi anatara permintaan dan penawaran, dan bukan ahanya pencetakan uang atau merupakan keputusan pemerintah saja. Apabila suatu waktu permintaan uang inti tidak sesuai dengan penawaran uang inti, maka para pelaku dalam pasar uang masing-masing akan melakukan “penyesuaian” berupa tindakan-tindakan (mengubah struktur/komposisi dari kekayaan) di sub-pasar uang inti sehingga terjadi keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Demikian juga jika terjadi ketidakseimbangan di pasar uang sekunder. Kedua sub-pasar ini harus mencapai keseimbangan secara bersama-sama.
    Sebagai contoh, ketika pasar dalam posisi keseimbangan, pemerintah penambah penawaran uang inti kepada masyarakat (ada kenaikan gaji pegawai).
Proses penciptaan uang beredar dari uang inti tersebutdiringkas dalam konsep money multiplier yang menghubungkan antara jumlah uang inti dengan jumlah uang beredar. Nilai dari money multiplier tergantung kepada :
a) Kecenderungan masyarakat memegang uangnya dalam bentuk uang kartal
b) Berapa besar cadangan yang dipegang bank untuk menjamin uang giral.
Money multiplier (angka pengganda uang) diturunkan dari hubungan antara uang inti  atau uang primer dengan jumlah uang yang beredar,secara matematis sebagai berikut :
MS = UK + UG
MB = UK + CD
Dimana MS = jumlah uang yang beredar (M)
UK = Uang kartal milik swasta domestic
UG = Uang giral milik swasta domestic
MB = Uang inti
CD = Cadangan bank umum yang terdiri dari kas dll
Pertama: tambahan uang inti akan diterima masyarakat sebagai tambahan uang tunai (kartal). Hal ini dapat mengganggu keseimbangan karena masyarakat akan merasa terlalu banyak memegang uang tunai.
Misalkan tindakan penyesuaian yang dilakukan masyarakat adalah dengan menyimpan kelebihan tersebut dalam rekening giro, maka berarti bahwa cadangan bank menjadi lebih besar.
Bank pada gilirannya merasa kelebihan cadangan (uang tunai), dan bank mungkin akan menanamkan kelebihan cadangan tersebut dengan membeli SBI
Dalam transaksi tersebut, bank menerima SBI dan BI menerima uang tunai
Kesimpulan: tambahan uang inti oleh pemerintah, kembali ke BI sebagai otorita moneter.
Uang kartal yang dipegang masyarakat tetap, tetapi ada tambahan uang giral, sehingga M1 bertambah.

TUGAS 5. 1. Perkembangan Status dan Kedudukan Bank Indonesi


    • Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.


    • Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

  1. Tujuan dan Tugas Pokok Bank Indonesia
    • Tujuan
Tujuan tunggal yang dimiliki oleh bank sentral (BI) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang digunakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut bisa disebut dengan tugas dari Bank Indonesia sebagai bank sentral, yaitu :

    • Tugas
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Kebijakan moneter terkait dengan kebijakan untuk mengatur jumlah uang beredar, yang termasuk dalam kebijakan moneter adalah :
a. Operasi Pasar Terbuka
OPT dapat dilakukan dengan penjualan Sertifikat Bank Indonesia dan Intervensi
b. Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Giro wajib minimum oleh BI ditetapkan sebesar 5% dari aktiva yang dimiliki bank. Untuk melaksakan kebijakan moneter ini bank dapat menurunkan tingkat giro wajib minimum jika BI menginginkan penambahan jumlah uang beredar dan menaikkan tingkat giro wajib minimum ketika kondisi mengharuskan penurunan jumlah uang beredar.
c. Pengelolaan cadangan devisa
Dalam mengelola cadangan devisanya, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi berdasarkan jenis valuta asing atau pun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Cadangan devisi sendiri adalah posisi bersih aktiva luar negeri pemerintah dan bank-bank devisa yang harus dipelihara untuk kepentingan internasional.
2. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
Tugas ke-2 dari Bank Indonesia ini tersurat dalam UU No.23 Tahun 1999, dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai hak oktroi atau hak tunggal untuk mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Sementara itu untuk layanan pembayaran dana antar nasabah dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring, dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
3. Mengatur dan mengawasi bank
Untuk mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan peraturan yang harus dipatuhi oleh perbankan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank serta mengenakan sanksi terhadap bank-bank yang melanggar peraturan perbankan.

  1. Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah dan Dunia Internasional
    • Hubungan Dengan Pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
b. Untuk dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
d. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e. Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-sirat hutang Negara , Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
f. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan Pemerintah.
g. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
h. Hubungan dengan kantor Menteri Sekretaris Negara untuk pemuatan PBI dalam Lembaran Negara RI.


Hubungan yang utama adalah Bank Indonesia juga bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. Disamping itu, atas permintaan Pemerintah, Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri. BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Rapat Dewan Gubernur merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
    • Hubungan dengan Dunia Internasional
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasiaonal, maka Bank Indonesia:
a. Dapat melakukan kerja sama dengan:
    • Bank Sentral Negara lain.
    • Organisasi dan Lembaga Internasional.
b. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau lembaga multilateral adalah Negara maka Bank Indonesia dapt bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
  1. Dewan Gubenur Bank Indonesia
    • Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan  rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
    • Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.

  1. Transparansi dan Akuntabilitas Kebijakan Moneter
    • Transparansi dan Komunikasi
Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar belakang pengambilan keputusan,  maupun penjelasan langsung kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan akademisi.
Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia dalam bentuk publikasi :
a. Tinjauan kebijakan moneter
b. Laporan perekonomian Indonesia
c. Laporan triwulan DPR RI
d. Siaran pers kebijakan moneter
    • Akuntabilitas
Bank Indonesia secara reguler menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara tertulis maupun penjelasan langsung atas pelaksanaan Kebijakan Moneter secara triwulanan dan aspek-aspek tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.
Dalam hal sasaran inflasi untuk suatu tahun tidak tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada Pemerintah sebagai bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara terbuka kepada DPR dan masyarakat.