Selasa, 01 Juli 2014

Tugas 4. Uang Beredar

  1. Pengertian Uang Beredar
uang beredar adalah uang yang berada di tangan masyarakat. Namun definisi ini terus berkembang, seiring dengan perkembangan perekonomian suatu negara. Cakupan definisi jumlah uang beredar di negara maju umumnya lebih luas dan kompleks dibandingkan negara sedang berkembang (NSB).
  • Uang Beredar Dalam Arti Sempit (Narrow Money) / M1
Uang beredar dalam arti sempit (narrow money) adalah bentuk asset keuangan yang paling likiud. Artinya uang ini langsung dapat menjalankan semua fungsinya sebagai uang. Ketika seseorang hendak melakukan transaksi jual beli misalnya. Maka uang uang ini langsung dapat dipergunakan sebagai alat pertukaran. Dalam hal ini tentu uang telah memenuhi fungsinya sebagai medium of exchange (Aulia Pohan, 2008). Pengertian paling sempit atau biasa dikenal dengan istilah narrow money  adalah daya beli yang langsung bisa digunakan untuk pembayaran atau dapat diperluas mencakup alat-alat pembayaran yang mendekati “uang” (deposito berjangka dan tabungan). Narrow money yang biasanya disimbolkan dengan M1 terdiri dari uang tunai/kartal (currency) dan uang giral (Demand Deposit). Uang kartal merupakan uang kertas dan uang logam yang ada di tangan masyarakat umum, sedangkan uang giral mencakup saldo rekening koran/giro milik masyarakat umum yang disimpan di bank.
  • Uang Beredar Dalam Arti Luas (Broad Money) / M2.
 Selanjutnya apa yang dimaksud dengan uang beredar dalam arti luas. Sesungguhnya pengertian ini adalah pengertian uang yang memasukkan semua asset keuangan yang memenuhi fungsinya sebagai uang. Tentunya dengan tingkat likuiditas yang berbeda satu sama lain. Uang dalam arti luas (M2) itu terdiri dari M1 + Quasy Money + Surat Berharga (securities) selain saham (Boediono, 1992)

  1. Teori Penawaran uang tanpa bank
Teori ini menganggap seakan-akan perbankan tidak ada, kalaupun ada tidak mempunyai pengaruh terhadap proses penciptaan uang.Teori yang paling sederhana adalah gambaran dari sistem standart emas, dimana emas adalah satu-satunya alat pembayaran. JUB naik-turun sesuai dengan tersedianya emas di masyarakat. Jumlah uang (emas) dapat turun apabila emas dikirim ke luar negeri untuk menutup defisit neraca pembayaran (impor), industri-industri yang menggunakan emas dalam proses produksinya menyedot emas yang ada. JUB (emas) naik apabila ada surplus neraca pembayaran atau karena produksi emas meningkat
Uang beredar benar-benar ditentukan oleh proses pasar, sedangkan pemerintah, bank sentral atau perbankan tidak mempunyai pengaruh terhadap besarnya uang beredar. Contoh sederhana, suatu perekonomian tertutup yang menggunakan emas untuk alat pembayarannya. Dalam hal ini uang hanya akan bertambah apabila orang memproduksi emas. Sedangkan produsen emas akan memproduksi emas hanya apabila menguntungkan, yaitu apabila harga emas di pasaran lebih tinggi daripada biaya produksinya.

  1. Teori penawaran uang modern Pengertian dan Perhitungan Pelipat Ganda Uang atau Multiplier money
Dalam perekonomian modern digunakan sistem standart kertas dan sebagai sumber terciptanya uang beredar adalah otorita moneter (pemerintah dan bank sentral) dan lembaga keuangan. Otorita moneter sebagai sumber penawaran uang inti dan lembaga keuangan sebagai sumber penawaran uang sekunder. JUB merupakan proses pasar, artinya hasil interaksi anatara permintaan dan penawaran, dan bukan ahanya pencetakan uang atau merupakan keputusan pemerintah saja. Apabila suatu waktu permintaan uang inti tidak sesuai dengan penawaran uang inti, maka para pelaku dalam pasar uang masing-masing akan melakukan “penyesuaian” berupa tindakan-tindakan (mengubah struktur/komposisi dari kekayaan) di sub-pasar uang inti sehingga terjadi keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Demikian juga jika terjadi ketidakseimbangan di pasar uang sekunder. Kedua sub-pasar ini harus mencapai keseimbangan secara bersama-sama.
    Sebagai contoh, ketika pasar dalam posisi keseimbangan, pemerintah penambah penawaran uang inti kepada masyarakat (ada kenaikan gaji pegawai).
Proses penciptaan uang beredar dari uang inti tersebutdiringkas dalam konsep money multiplier yang menghubungkan antara jumlah uang inti dengan jumlah uang beredar. Nilai dari money multiplier tergantung kepada :
a) Kecenderungan masyarakat memegang uangnya dalam bentuk uang kartal
b) Berapa besar cadangan yang dipegang bank untuk menjamin uang giral.
Money multiplier (angka pengganda uang) diturunkan dari hubungan antara uang inti  atau uang primer dengan jumlah uang yang beredar,secara matematis sebagai berikut :
MS = UK + UG
MB = UK + CD
Dimana MS = jumlah uang yang beredar (M)
UK = Uang kartal milik swasta domestic
UG = Uang giral milik swasta domestic
MB = Uang inti
CD = Cadangan bank umum yang terdiri dari kas dll
Pertama: tambahan uang inti akan diterima masyarakat sebagai tambahan uang tunai (kartal). Hal ini dapat mengganggu keseimbangan karena masyarakat akan merasa terlalu banyak memegang uang tunai.
Misalkan tindakan penyesuaian yang dilakukan masyarakat adalah dengan menyimpan kelebihan tersebut dalam rekening giro, maka berarti bahwa cadangan bank menjadi lebih besar.
Bank pada gilirannya merasa kelebihan cadangan (uang tunai), dan bank mungkin akan menanamkan kelebihan cadangan tersebut dengan membeli SBI
Dalam transaksi tersebut, bank menerima SBI dan BI menerima uang tunai
Kesimpulan: tambahan uang inti oleh pemerintah, kembali ke BI sebagai otorita moneter.
Uang kartal yang dipegang masyarakat tetap, tetapi ada tambahan uang giral, sehingga M1 bertambah.

TUGAS 5. 1. Perkembangan Status dan Kedudukan Bank Indonesi


    • Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.


    • Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

  1. Tujuan dan Tugas Pokok Bank Indonesia
    • Tujuan
Tujuan tunggal yang dimiliki oleh bank sentral (BI) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang digunakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut bisa disebut dengan tugas dari Bank Indonesia sebagai bank sentral, yaitu :

    • Tugas
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Kebijakan moneter terkait dengan kebijakan untuk mengatur jumlah uang beredar, yang termasuk dalam kebijakan moneter adalah :
a. Operasi Pasar Terbuka
OPT dapat dilakukan dengan penjualan Sertifikat Bank Indonesia dan Intervensi
b. Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Giro wajib minimum oleh BI ditetapkan sebesar 5% dari aktiva yang dimiliki bank. Untuk melaksakan kebijakan moneter ini bank dapat menurunkan tingkat giro wajib minimum jika BI menginginkan penambahan jumlah uang beredar dan menaikkan tingkat giro wajib minimum ketika kondisi mengharuskan penurunan jumlah uang beredar.
c. Pengelolaan cadangan devisa
Dalam mengelola cadangan devisanya, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi berdasarkan jenis valuta asing atau pun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Cadangan devisi sendiri adalah posisi bersih aktiva luar negeri pemerintah dan bank-bank devisa yang harus dipelihara untuk kepentingan internasional.
2. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
Tugas ke-2 dari Bank Indonesia ini tersurat dalam UU No.23 Tahun 1999, dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai hak oktroi atau hak tunggal untuk mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Sementara itu untuk layanan pembayaran dana antar nasabah dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring, dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
3. Mengatur dan mengawasi bank
Untuk mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan peraturan yang harus dipatuhi oleh perbankan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank serta mengenakan sanksi terhadap bank-bank yang melanggar peraturan perbankan.

  1. Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah dan Dunia Internasional
    • Hubungan Dengan Pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
b. Untuk dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
d. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e. Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-sirat hutang Negara , Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
f. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan Pemerintah.
g. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
h. Hubungan dengan kantor Menteri Sekretaris Negara untuk pemuatan PBI dalam Lembaran Negara RI.


Hubungan yang utama adalah Bank Indonesia juga bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. Disamping itu, atas permintaan Pemerintah, Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri. BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Rapat Dewan Gubernur merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
    • Hubungan dengan Dunia Internasional
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasiaonal, maka Bank Indonesia:
a. Dapat melakukan kerja sama dengan:
    • Bank Sentral Negara lain.
    • Organisasi dan Lembaga Internasional.
b. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau lembaga multilateral adalah Negara maka Bank Indonesia dapt bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
  1. Dewan Gubenur Bank Indonesia
    • Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan  rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
    • Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.

  1. Transparansi dan Akuntabilitas Kebijakan Moneter
    • Transparansi dan Komunikasi
Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar belakang pengambilan keputusan,  maupun penjelasan langsung kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan akademisi.
Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia dalam bentuk publikasi :
a. Tinjauan kebijakan moneter
b. Laporan perekonomian Indonesia
c. Laporan triwulan DPR RI
d. Siaran pers kebijakan moneter
    • Akuntabilitas
Bank Indonesia secara reguler menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara tertulis maupun penjelasan langsung atas pelaksanaan Kebijakan Moneter secara triwulanan dan aspek-aspek tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.
Dalam hal sasaran inflasi untuk suatu tahun tidak tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada Pemerintah sebagai bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara terbuka kepada DPR dan masyarakat.






Kamis, 08 Mei 2014

Tugas 3. Pengertian Permintaan Uang Menurut Teori Klasik



1.      Pengertian Permintaan Uang Menurut Teori Klasik
teori ini sebenarnya adalah teori mengenai permintaan dan penawaran akan uang, beserta interaksi antara keduanya. Fokus dari teori ini adalah pada hubungan antara penawaran uang atau jumlah uang beredar dengan nilai uang atau tingkat harga. Hubungan dua variable dijabarkan lewat konsepsi teori mereka mengenai permintaan akan uang. Perubahan akan jumlah uang beredar atau penawaran uang berinteraksi dengan permintaan akan uang dan selanjutnya menentukan nilai uang.
2. Menghitung Permintaan Uang Menurut:
a. David Ricardo
David Ricardo melakukan analisis terhadap hubungan khusus antara jumlah uang dengan nilai uang. Pernyataan yang dikemukakan oleh David Ricardo dikenal sebagai Teori Kuantitas, dengan bunyi sebagai berikut.
·         Jumlah uang berbanding terbalik dengan nilai uang
Apabila jumlah uang bertambah menjadi dua kali lipat dari jumlahnya semula maka nilai uang akan mengalami penurunan menjadi setengah dari nilai semula. Sebaliknya, apabila jumlah uang berkurang menjadi setengah dari jumlah semula, maka nilai uang akan mengalami kenaikan menjadi dua kali lipat dari nilai semula
·         Harga barang berbanding lurus dengan banyaknya uang yang beredar. Apabila jumlah uang ditambah dua kali lipat sedangkan jumlah barang yang diperdagangkan tetap, maka harga barang tersebut akan cenderung mengalami kenaikan sebesar dua kali lipat.



M : Kp atau P = 1 M
K



Keterangan : M : the quantity of money (jumlah uang yang beredar)
P : price (tingkat harga)
K : konstanta atau faktor tetap
Teori kuantitas Ricardo tersebut dapat berlaku jika dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
·         harga-harga menunjukkan perubahan perbandingan yang sama terhadap jumlah uang yang beredar di masyarakat. Apabila jumlah uang yang beredar di masyarakat mengalami kenaikan sebesar dua kali lipat, maka harga barang juga akan mengalami kenaikan dua kali lipat. Sebaliknya apabila jumlah uang yang beredar berkurang menjadi setengah dari jumlah semula, maka harga barang akan turun menjadi setengah dari harga semula
·         Jumlah uang seluruhnya sebanding dengan pengeluaran masyarakat. Misal jumlah uang yang beredar di masyarakat adalah Rp. 20.000.000,00, berarti pengeluarna masyarakat seluruhnya adalah Rp. 20.000.000,00 juga
b. Irving Fisher
Irving Fisher memaparkan teori nilai uang yang disebut Transaction Velocity Theory, melengkapi teori dari David Ricahrdo yang tidak memperhatikan faktor kecepatan perputaran uang. Fisher berpendapat bahwa kecepatan uang beredar serta kecepatan perputaran barang dan jasa adalah faktor yang sanga penting dalam pengukuran nilai uang.



MV = PT atau P = MV
T

Rumus ini kemudian diperluas menjadi :



MV = M1 V1 = PT

Keterangan: M : the quantity of money (jumlah uan yang beredar)
V : velocity of circulation of money (kecepatan uang beredar)
P : price (harga)
T : volume of trade (jumlah barang yang diperdagangkan)
c. DH Robertson
Teori yang dikemukakan oleh DH Robertson disebut Cash and Balance Equation Theory atau Cambridge Equation. Robertson berpendapat bahwa nilai uang adalah tenaga untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan oleh seseorang. Pendapatnya ini dinyatakan ke dalam sebuah rumus sebagai berikut :



MV = KTP atau P = M
T

MV = PT disubstitusikan M = KTP

Robertson juga mengungkapkan bagaimana lamanya uang tersimpan atau berapa lama rata-rata uang istirahat dalam bentuk kas, yang dijabarkan dalam rumus berikut.
K yang merupakan kebalikan dari V dalam Transaction Velocity Theory menunjukkan berapa lama rata-rata tiap rupiah beristirahat di kas selama jangka waktu tertentu. Diketahui K = 1/V, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa kedua rumus tersebut adalah sama. Apabila pada rumus MV = KTP disubtitusikan K = 1/V, maka akan diperoleh rumus M = TP/V atau MV = PT. dengan demikian menjadi semakin jelas, bahwa pendapat yang dinyatakan oleh DH Robertshon tidak jauh berbeda dengan pendapat Irving Fisher.
d. Alfred Marshall
Jika pendapat ketiga ahli sebelumnya, David Ricardo, Irving Fisher dan DH Robertson mengaitkan nilai uang dengan harga barang, maka Alfred Marshall memasukan unsur pendapatan nasional dalam merumuskan teori nilai uang .
Teori Marshall dinyatakan dalam sebuah rumus sebagai berikut :



Y > PT atau O > T
M = KPO di mana PO = Y
Sehingga M = Ky



Keterangan : M : the quantity of money (jumlah uang yang beredar)
Y : yearly income (pendapatan tahunan)
K : koefisien yang mengatur keseimbangan antara kedua sisi persamaan tersebut
3.      Pengertian Permintaan Uang Menurut Teori Keynes
Meskipun bisa dikatakan bahwa teori uang Keynes adalah teori yang bersumber dari teori Cambridge, tetapi Keynes mengemukakan sesuatu yang berbeda dengan teori moneter tradisi klasik. Pada hakekatnya perbedaan ini terletak pada penekanan pada fungsi uang yang lain, yaitu sebagai store of value dan bukan hanya sebagai means of exchange. Teori ini kemudian dikenal dengan nama teori Liquidity Preference.
4.       Perhitungan Permintaan Uang Untuk Motif Transaksi dan Berjaga-jaga
Orang memegang uang guna memenuhi dan melancarkan transaksinya, dan permintaan akan uang dari masyarakat untuk tujuan ini sangat dipengaruhi oleh tingkat pendapatan nasional dan tingkat bunga. Semakin tinggi tingkat pendapatan semakin besar volume transaksi dan semakin besar pula kebutuhan uang untuk tujuan transaksi. Permintaan uang untuk tujuan transaksi ini pun tidak merupakan suatu proporsi yang selalu konstan, tetapi dipengaruhi pula oleh tinggi rendahnya tingkat bunga. Hanya saja faktor tingkat bunga untuk permintaan transaksi untuk uang ini tidak ditekankan oleh Keynes, akan tetapi tingkat bunga ditekankan pada permintaan uang untuk tujuan spekulasi.
Motif berjaga-jaga (precautionary motive), orang akan mendapat manfaat dari memegang uang untuk menghadapi keadaan-keadaan yang tidak terduga, karena sifat uang yang liquid, yaitu mudah ditukarkan dengan barang-barang lain. Menurut Keynes permintaan uang untuk tujuan berjaga-jaga ini dipengaruhi oleh faktor-faktor yang sama dengan faktor yang mempengaruhi permintaan uang untuk transaksi, yaitu terutama dipengaruhi pula oleh tingkat penghasilan orang tersebut, dan mungkin dipengaruhi pula oleh tingkat bunga (meskipun tidak kuat pengaruhnya).
·         Motif Spekulasi
Sesuai dengan namanya , motif dari memegang uang ini adalah terutama untuk tujuan memperoleh keuntungan yang bisa diperoleh dari seandainya si pemegang uang tersebut meramal apa yang akan terjadi dengan benar. Pada teori Cambridge faktor ketidaktentuan masa depan (uncertainly) dan faktor harapan (expectations) dari pemilik kekayaan bisa mempengaruhi permintaan akan uang dari pemilik kekayaan tersebut. Namun sayangnya teori ini tidak pernah membakukan faktor-faktor ini ke dalam perumusan teori moneter mereka. (Kita lihat bahwa bentuk permintaan dari teori Cambridge tidak berbeda dengan Fisher, dan faktor-faktor ini hanya masuk analisa secara kualitatif). Perumusan permintaan uang untuk motif spekulasi dari Keynes merupakan langkah “formalisasi” dari faktor-faktor ini ke dalam teori moneter.
Keynes tidak membicarakan faktor “uncertainly” dan “expectations” hanya secara umum, seperti teori Cambridge. Tetapi ia membatasi “uncertainly” dan “expectations” mengenai satu variable yaitu tingkat bunga. Pada garis besarnya teori Keynes membatasi pada keadaan dimana pemilik kekayaan bisa memilih memegang kekayaannya dalam bentuk uang tunai atau obligasi (bond). Uang tunai dianggap tidak memberikan penghasilan sedangkan obligasi dianggap memberikan berupa sejumlah uang tertentu setiap periode. Dalam teori Keynes dibicarakan khusus obligasi yang memberikan suatu penghasilan berupa sejumlah uang tertentu setiap periode selama waktu yang tak terbatas (perpetuity).
Secara umum bisa ditulis dengan persamaan sebagai berikut :
K = RP………………………………………(1)
Dimana K adalah hasil per tahun yang diterima, R adalah tingkat bunga, dan P adalah harga pasar atau nilai sekarang dalam obligasi “perpetuity” tersebut. Persamaan tersebut bisa juga ditulis sebagai berikut :
P = K/R………………………………………..(2)
yang menunjukkan bahwa (karena K adalah konstan) harga pasar obligasi (P) berbanding terbalik dengan tingkat bunga R bila tingkat bunga turun, maka berarti harga pasar obligasi naik, dan sebaliknya bila tingkat bunga naik maka harga pasar obligasi turun, atau dengan kata lain semakin tinggi tingkat suku bunga semakin rendah permintaan uang tunai oleh seseorang atau masyarakat. Karena, semakin tinggi tingkat suku bunga, maka semakin besar ongkos memegang uang tunai sehingga seseorang atau masyarakat lebih baik membeli obligasi. Sebaliknya apabila tingkat suku bunga semakin rendah maka semakin rendah pula ongkos memegang uang tunai dan semakin besar seseorang atau masyarakat untuk menyimpan uang tunai.
Permintaan total akan uang :
Bentuk yang sederhana dari fungsi permintaan (total) akan uang dari teori Keynes adalah:
Md/P = [ k Y + Ø (R, W) ]…………………………….(1)
Md/P adalah permintaan uang total dalam arti riil, suku pertama dalam kurung, yaitu k Y adalah permintaan uang untuk transaksi dan berjaga-jaga, yang dinyatakan sebagai suatu proporsi (k) dari pendapatan nasional riil. Ø (R, W) adalah permintaan akan uang untuk motif spekulasi yang dinyatakan sebagai fungsi dari tingkat bunga yang berlaku (R) dan nilai asset (kekayaan atau wealth) yang ada di masyarakat (W). Variable W ini dimasukkan karena permintaan uang untuk motif spekulasi dinyatakan sebagai bagian dari W yang dipegang dalam bentuk uang tunai. Persamaan (1) tersebut bisa pula dinyatakan dalam bentuk permintaan akan uang dalam satuan moneter sebagai berikut :
Md = [ k Y + Ø (R, W) ] P…………………………..(2)
dalam analisa jangka pendek W biasanya dianggap konstan sehingga fungsi (2) menjadi :
Md = [ k Y + Ø (R) ] P………………………………(3)
dimana Ø (R) = Ø (R,W), dalam posisi equilibrium, supply uang (Ms), yang dianggap juga oleh Keynes sebagai variable yang ditentukan oleh pemerintah, sama dengan Md. Sehingga :
Ms = [ k Y + Ø (R) ] P………………………………(4)
Teori permintaan uang Keynes mempunyai implikasi bahwa fungsi permintaan akan uang (Liquidity Preference) adalah fungsi yang tidak stabil, dalam arti bahwa fungsi ini bisa bergeser dari waktu ke waktu. Hal ini karena Keynes menekankan faktor uncertainly dan expectation dalam menentukan posisi permintaan uang untuk tujuan spekulasi (Boediono, 2005 : 27).

5. Pengertian Teori Kuantitas Modern (Friedman)
Friedman tidak bertitik tolak dari pembahasan yang mendalam mengenai motif-motif memegang uang. Secara umum dianggap bahwa orang mau memegang uang karena uang adalah salah satu bentuk aktiva (asset) yang memberikan manfaat karena merupakan sumber daya beli yang liquid (readily available source of purchasing power). Teori permintaan uang Friedman menganggap bahwa “pemilik kekayaan” memutuskan aktiva-aktiva apa (termasuk uang tunai) dan berapa yang akan ia pegang atas dasar perbandingan manfaat (penghasilan dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk in natura ataupun “utility”), selera dan jumlah kekayaannya.
Pengertian “kekayaan” dari Friedman mempunyai ciri khas, yaitu bahwa yang dimasukkan dalam definisi “kekayaan” tidak hanya aktiva-aktiva yang berbentuk uang atau bisa diubah (dijual) menjadi uang, tetapi juga nilai (tepatnya,”nilai sekarang” atau “present value”) dari aliran aliran penghasilan di tahun-tahun mendatang dari tenega kerjanya. Friedman berpendapat bahwa “kekayaan” tidak lain adalah nilai sekarang dari aliran-aliran penghasilan yang diharapkan dari aktiva - aktiva yang dipegang. Konsep “kekayaan” dari Friedman ini merupakan suatu inovasi dalam teori ekonomi mengenai capital, dan sekaligus merupakan jembatan antara teori permintaan biasa (untuk barang dan jasa) dengan teori capital.
Pengertian yang kedua adalah konsep “manfaat”. Manfaat dari setiap bentuk aktiva merupakan faktor pertimbangan dari pemilik kekayaan untuk memutuskan berapa jumlah dari masing-masing bentuk aktiva yang akan ia pegang. Disebut diatas bahwa Marginal Rate of Substitution dari suatu aktiva terhadap aktiva-aktiva lain menurun dengan makin besarnya jumlah aktiva tersebut yang dipegang. Ini berarti bahwa bila seseorang memegang terlalu banyak satu bentuk aktiva, misalnya uang maka manfaat marginal dari uang akan menjadi lebih kecil dari pada marginal returns dari aktiva-aktiva yang lain. Ini berarti bahwa ia bila ia mengurangi jumlah uang yang ia pegang dan menggantinya dengan aktiva-aktiva lain berupa obligasi, surat-surat berharga lainnya ataupun aktiva fisik seperti mobil, rumah, mesin dan sebagainya, maka orang tersebut akan memperoleh manfaat total yang lebih besar.
Jadi, menurut pandangan Friedman permintaan uang ditentukan oleh faktor seperti berikut : tingkat harga, suku bunga obligasi, suku bunga “equities”, modal fisik dan kekayaan mengenai peranan harga dalam menentukan permintaan uang, Friedman berpendapat dikarenakan memegang uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan. Cara-cara yang lain adalah menyimpan uang dalam bentuk harta keuangan (financial asset) seperti obligasi, deposito dan saham, menyimpan dalam bentuk harta tetap (tanah dan rumah) dan kekayaan manusiawi (Boediono, 2005 : 63). Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan uang seperti diatas, teori permintaan yang didasarkan pada teori kuantitas modern yang dikembangkan oleh Friedman dapat dinyatakan dalam persamaan berikut :
Md = f (P, r, rFC, Y)
Dimana Md adalah permintaan uang nominal, P adalah tingkat harga, r adalah tingkat suku bunga, rFC adalah tingkat pengembalian modal fisik dan Y adalah pendapatan dan kekayaan. Apabila dipertimbangkan pula pandangan Friedman mengenai permintaan uang riil, maka persamaan permintaan uang dinyatakan :
Md/P = f (ΔP, r, Y*)
Dimana Md/P adalah permintaan uang riil, ΔP adalah tingkat kenaikan harga, r adalah tingkat bunga dan Y* adalah nilai pendapatan dan kekayaan riil.

Sumber : http://ekaprasetyaa.blogspot.com/2013/01/teori-permintaan-uang-menurut-klasik.html http://kusaiguru.blogspot.com/2011/03/7-teori-uang.html