- Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada
tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan
bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai
suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai
otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan
wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank
Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau
mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah
memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang
independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga
Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak
sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar
Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar
Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai
otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
- Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum
publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan
tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia
dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar
pengadilan.
- Tujuan dan Tugas Pokok Bank Indonesia
- Tujuan
Tujuan tunggal yang dimiliki oleh bank sentral (BI)
adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin
dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata
uang asing. Instrumen yang digunakan untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah tersebut bisa disebut dengan tugas dari Bank
Indonesia sebagai bank sentral, yaitu :
- Tugas
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Kebijakan moneter terkait dengan kebijakan untuk
mengatur jumlah uang beredar, yang termasuk dalam kebijakan moneter
adalah :
a. Operasi Pasar Terbuka
OPT dapat dilakukan dengan penjualan Sertifikat
Bank Indonesia dan Intervensi
b. Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Giro wajib minimum oleh BI ditetapkan sebesar 5%
dari aktiva yang dimiliki bank. Untuk melaksakan kebijakan moneter
ini bank dapat menurunkan tingkat giro wajib minimum jika BI
menginginkan penambahan jumlah uang beredar dan menaikkan tingkat
giro wajib minimum ketika kondisi mengharuskan penurunan jumlah uang
beredar.
c. Pengelolaan cadangan devisa
Dalam mengelola cadangan devisanya, Bank Indonesia
menerapkan sistem diversifikasi berdasarkan jenis valuta asing atau
pun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Cadangan devisi
sendiri adalah posisi bersih aktiva luar negeri pemerintah dan
bank-bank devisa yang harus dipelihara untuk kepentingan
internasional.
2. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
Tugas ke-2 dari Bank Indonesia ini tersurat dalam
UU No.23 Tahun 1999, dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia
mempunyai hak oktroi atau hak tunggal untuk mengedarkan uang rupiah
serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.
Sementara itu untuk layanan pembayaran dana antar nasabah dilakukan
melalui transfer elektronik, sistem kliring, dan Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (BI-RTGS).
3. Mengatur dan mengawasi bank
Untuk mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia, Bank Indonesia menetapkan peraturan yang harus dipatuhi
oleh perbankan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank
serta mengenakan sanksi terhadap bank-bank yang melanggar peraturan
perbankan.
- Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah dan Dunia Internasional
- Hubungan Dengan Pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah seperti
yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah
sebagai berikut :
a. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
b. Untuk dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia
dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta
menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap
pihak luar negeri.
c. Pemerintah wajib
meminta pendapat Bank Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam
sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan
yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank
Indonesia.
d. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank
Indonesia.
e. Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-sirat
hutang Negara , Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi
dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
f. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan
surat-surat hutang Negara yang diterbitkan Pemerintah.
g. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada
Pemerintah.
h. Hubungan dengan kantor Menteri Sekretaris Negara
untuk pemuatan PBI dalam Lembaran Negara RI.
Hubungan yang utama adalah Bank Indonesia juga
bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. Disamping itu, atas
permintaan Pemerintah, Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah
dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta
menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap
pihak luar negeri. BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari
seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan
sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi
Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat
oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur diusulkan oleh
Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Rapat
Dewan Gubernur merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
- Hubungan dengan Dunia Internasional
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia
Internasiaonal, maka Bank Indonesia:
a. Dapat melakukan kerja sama dengan:
- Bank Sentral Negara lain.
- Organisasi dan Lembaga Internasional.
b. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota
Internasional atau lembaga multilateral adalah Negara maka Bank
Indonesia dapt bertindak untuk dan atas nama Negara Republik
Indonesia sebagai anggota.
- Dewan Gubenur Bank Indonesia
- Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin,
dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi
Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun
dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk
sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi
Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan
rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3
Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).
Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh
Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak
pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi
kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
- Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi,
Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam
sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta
sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi
atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain
yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan
dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah
demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan
keputusan akhir.
- Transparansi dan Akuntabilitas Kebijakan Moneter
- Transparansi dan Komunikasi
Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara
efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan
masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank
Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada
masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari
akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu
pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui
komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan
membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam
sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter
dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan
tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap
perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter
yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG),
serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk
siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur, publikasi
Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar belakang
pengambilan keputusan, maupun penjelasan langsung kepada
masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan
akademisi.
Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia
dalam bentuk publikasi :
a. Tinjauan kebijakan moneter
a. Tinjauan kebijakan moneter
b. Laporan perekonomian Indonesia
c. Laporan triwulan DPR RI
d. Siaran pers kebijakan moneter
- Akuntabilitas
Bank Indonesia secara reguler menyampaikan
pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang. Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan
penyampaian secara tertulis maupun penjelasan langsung atas
pelaksanaan Kebijakan Moneter secara triwulanan dan aspek-aspek
tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain itu Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula
kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan
koordinasi.
Dalam hal sasaran inflasi untuk suatu tahun tidak
tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada
Pemerintah sebagai bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia
secara terbuka kepada DPR dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar