Rabu, 15 Januari 2014

Topik 9 : ASURANSI KEBAKARAN, ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR, dan ASURANSI TRANSPORTASI



A.   ASURANSI KEBAKARAN
Asuransi Kebakaran adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian dan kerusakan akibat terjadi kebakaran atau risiko perluasannya yang menimpa objek pertanggungan. Objek yang dapat diasuransikan berupa harta benda anda berupa bangunan rumah tinggal, ruko, gudang, pabrik, gedung perkantoran, hotel, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi, dan sebagainya.
Risiko yang dapat dijamin :
  1. Polis standart asuransi kebakaran menjamin resiko-resiko kebakaran, peledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang, asap
  2. Selain  risiko standard tersebut Anda dapat meminta perluasan jaminan atas risiko seperti :
·       Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain, tertabrak kendaraan
·       Huru-hara, Terorisme & Sabotase
·       Bencana alam seperti : banjir, angin topan, badai, tanah longsor
·       Khusus risiko gempa bumi, letusan gunung api ditutup oleh polis tersendiri
Risiko yang tidak dijamin / dikecualikan  :
·       Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self contribution) atau hubungan arus pendek (short circuit) atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice); kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan khusus.
·       Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis;
·       Kebakaran akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, kegiatan menyerupai perang, perang sipil dan sejenisnya
·       Reaksi nuklir, kontaminasi/ pencemaran radioaktif
·       Kesengajaan, gangguan usaha, kebakaran hutan, semak, gambut
Harta benda  yang tidak dijamin/ dikecualikan  :
·        Barang titipan/ milik orang lain, logam mulia, perhiasan, barang seni/ antik
·        Naskah, desain, gambar, pola, model, cetakan.
·        Efek, saham, obligasi, surat berharga lainnya, uang, perangko, cek, meterai, buku catatan usaha, catatan sistem komputer
·        Kendaraan Bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya.
·        Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip.
·        Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar.
·        Taman, tanah (termasuk lapisan atas urungan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, harta benda pertambangan dibawah tanah, harta benda di lepas pantai.
Faktor  yang dapat mempengaruhi premi :
Luas jaminan yang diinginkan, penggunaan bangunan, konstruksi bangunan, lingkungan sekitar, catatan pengalaman kerugian yang pernah terjadi.
Harga Pertanggungan :
  • Bangungan, didasarkan pada Nilai Wajar bangunan (tidak termasuk harga tanah)
  • Mesin/peralatan dalam Bangunan didasarkan Nilai Wajar.
  • Barang dagangan didasarkan pada harga beli barang tersebut;
  • Stok dalam pabrik/gudang.;
  • Bahan baku didasarkan pada harga beli dilokasi pertanggungan;
  • Barang dalam proses didasarkan pada harga beli ditambah biaya proses produksi;
  • Barang jadi didasarkan pada harga bahan baku ditambah biaya proses produksi (tidak termasuk keuntungan yang diharapkan).
Keterangan :
Selain jaminan standard asuransi kebakaran, terdapat Paket Asuransi Rumah Tinggal yang dapat memberikan jaminan yang paling luas untuk bangunan rumah tinggal beserta isinya.
Sedangkan untuk objek bangunan seperti pabrik, rumah sakit, gedung perkantoran, toko, gudang dan sebagainya tersedia paket asuransi ‘Property All Risk’ yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap objek dan kepentingan Anda, meliputi risiko-risiko a.l :
  • Kebakaran, peledakan, petir, kejatuhan pesawat, asap
  • Kebongkaran/ pencurian dengan kekerasan
  • Bencana alam (kecuali gempa bumi dan letusan gunung api harus ditutup dalam polis terpisah), Risiko lainnya yang tak terduga kejadiannya dan tidak disengaja

B.  ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Asuransi kendaraan bermotor adalah produk yang memberikan perlindungan bila musibah menimpa kendaraan Anda seperti : hilang tercuri, rusak akibat kecelakaan, bahkan turut mengancam keselamatan jiwa Anda. Sikap berhati-hati dan memiliki perlindungan asuransi yang tepat adalah kombinasi terbaik yang memberikan Anda Ketenangan dalam berkendaraan.
Untuk jenis asurasi ini, terdapat beberapa pilihan jenis pertanggungan yang ditawarkan perusahaan, yaitu diantaranya:
1.     Kerugian Total (Total Loss Only/TLO)
2.      Gabungan (Comprehensive) + Tanggung Jawab Hukum/TJH Pihak III
Dengan risiko yang dijamin, antara lain yaitu;
  • kecelakaan,
  • kebakaran,
  • pencurian, dan
  • perbuatan jahat pihak lain.
HARGA PERTANGGUNGAN
Harga pertanggungan merupakan Nilai Asuransi dari kendaraan dan akan menjadi batas hak ganti rugi klaim.
Jaminan Pokok-Fisik Kendaraan
·       Sesuai nilai Harga Pasar kendaraan pada saat diasuransikan.
·       Sesuai nilai/harga perlengkapan/aksesori tambahan yang ingin diasuransikan.
Jika Nilai Pertanggungan fisik kendaraan Anda berada di bawah Harga Pasar. Anda dalam kondisi “underinsured”, yang berakibat berkurangnya secara proporsional hak ganti rugi klaim. Namun bila Nilai Asuransinya lebih tinggi dari Harga Pasar kendaraan, Anda berada dalam kondisi “overinsured”, yang tidak berarti meningkatkan hak ganti rugi (klaim) Anda.
JAMINAN TAMBAHAN
Tetapkan nilai jaminan sesuai dengan kebutuhan dan kehendak Anda.
BIAYA / PREMI ASURANSI
Jumlah Premi yang dibebankan pada Anda merupakan hasil perkalian antara :
TARIF PREMI X HARGA PERTANGGUNGAN
Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor dalam besaran yang ditentukan oleh jenis kendaraan dan luas jaminan yang dikehendaki.
SIAPA YANG BERHAK MENGASURANSIKAN :
  • Pemilik
  • Kreditur (Misal, Bank,Perusahaan Pembiayaan/Leasing)
  • Pihak lain yang memiliki hak / kuasa atau suatu harta benda berdasarkan kontrak ataupun hukum(missal : penyewa,kuasa pemilik)

KEMUDAHAN UNTUK ANDA
  • Saat ini terdapat 48 jaringan Asuransi Wahana Tata yang lokasinya tersebar di berbagai kota besar, yang memungkinkan kami untuk lebih cepat menjangkau dan melayani Anda dalam penutupan Asuransi hingga penanganan klaim.
  • Fasilitas website yang memudahkan Anda dalam meminta penawaran atas rencana asuransi Anda tanpa terikat tempat dan waktu.
  • Fasilitas pembayaran premi dengan Kartu Kredit dan Virtual Account.
  • Jaringan bengkel rekanan yang tersebar luas, dengan kualitas terkontrol.

C. Asuransi Transportasi

pengertian
asuransi yang berkenaan dengan barang-barang dalam transit atau barang barang yang sedang ditangani perusahaan pengangkutan, termasuk dalam asuransi ini adalah asuransi terhadap alat pengangkutan

dapat dibedakan dalam 3 klasfikasi pokok:

A. ocean marine insurance 
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul pada transportasi melalui laut

Objek dari ocean marine insurance
1. alat-alat pengangkutan di laut, yaitu kapal, perahu dsb 
2. barang-barang (cargo) atau barang bergerak lainnya yang dapat terkena marine perils
3. pendapatan meliputi ongkos angkut (freight)
4. liability atau kewajiban yang ditanggung oleh pemilik atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab
B. inland marine insurance 
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul dalam transportasi melalui darat

Objek dari inland marine insurance adalah kendaraan  pengangkut didarat beserta muatannya, terhadap berbagai macam bahaya yang dapat menimbulkan kerusakan/kerugian bagi kendaraan pengangkut maupun muatannya.

C. aviation insuarance 
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul dalam tranportasi melalui darat

Objek aviation insurance adalah pesawat udara dan muatannya (paenumpang dan barang) terhadap kemungkinan bahaya yang menimpanya, baik yang terjadi di bandar udara maupun dalam penerbangan
http://tripakarta.co.id/new/produk/asuransi-jiwa/ http://www.aswata.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=36&Itemid=40&lang=in

Tidak ada komentar:

Posting Komentar